HUKUM MENELAN DAHAK SAAT BERPUASA YouTube


Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tak jarang seorang muslim tak sengaja menelan dahak saat ia tiba-tiba batuk. Apabila dahak tersebut sudah tercampur dengan air liur atau ludah, hal ini sangat sulit untuk membuangnya apalagi dalam kondisi tertentu. Sebagain orang berpendapat bahwa itu sama halnya dengan menelan minuman atau makanan.


Hukum Puasa Menelan Dahak YouTube

HUKUM MENELAN DAHAK SAAT PUASA Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan, "ุงู„ู†ุฎุงู…ุฉ ูˆุงู„ุจู„ุบู… ูŠุฌุจ ู„ูุธู‡ู…ุง ุฅุฐุง ูˆุตู„ุชุง ุฅู„ู‰ ุงู„ูู… ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ุตุงุฆู… ุจู„ุนู‡ู…ุง ู„ุฅู…ูƒุงู† ุงู„ุชุญุฑุฒ ู…ู†ู‡ู…ุง ุจุฎู„ุงู ุงู„ุฑูŠู‚." "Wajib bagi yang berpuasa untuk mengeluarkan dahak atau lendir ketika keduanya telah mencapai mulut, dan tidak boleh.


Menelan Dahak Saat Puasa Umroh Haji 2023

Pertanyaan : Apa hukum menelan dahak ketika shalat? Jawaban : Alhamdulillah. Dahak hukumnya suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari (409) dan Muslim (550) -lafadz hadits berikut merupakan riwayat Muslim-, dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dia menuturkan bahwasanya rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid.


Hukum Menelan Dahak Riak Tatkala Berpuasa Ustadz Khairullah Anwar

Ustaz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya. "Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020). Halaman Selanjutnya.


Infografis Hukum Berpuasa Ramadhan Republika Online

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang bertajuk 'Hukum Menelan Dahak Saat Puasa?', Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang menelan dahak saat berpuasa. Menurut Buya Yahya, sebaiknya dahak dikeluarkan dan tidak ditelan lagi. Jika dalam sholat, sebaiknya diludahkan di lengan baju dan cuci setelahnya.


Foto Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

Mengenai hukum menelan dahak ketika puasa, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, hal itu tidak membatalkan puasa. Ini merupakan pendapat dari sebagian besar (jumhur) ulama, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir. Namun, jika seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.


Hukum menelan ludah & dahak saat berpuasa Marhaban ya Ramadhan 22

Ibn Hajar mengatakan: "Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: 'Janganlah kalian meludahkanโ€ฆ'. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan tersebut adalah sama.


Hukum Menelan Dahak Saat Puasa YouTube

Saya punya masalah dahak ustadz jadi memakai pendapat hanafi yang mengatakan menelan dahak yang masih di dalam mulut tidaklah membatalkan puasa dan shalat. Apakah pendapat yang rajih mengenai dahak (baik dahak dari kepala,tenggorokan,dada atau perut) dan muntahan atau cairan lambung (yang keluar saat sendawa) yang ditelan kembali ditengah shalat dan puasa, batalkah shalat dan puasa, ustadz?


Hukum Menelan Ingus dan Dahak Ketika Salat YouTube

Baca juga: Cegah Bau Mulut saat Puasa Ramadan dengan Ramuan Tradisional Ini, Catat Bahan-bahannya. "Ini (dahak) kalau ditelan lagi, batal," kata Buya. "Karena itu (dahak) keluar dari dalam. Dari dalam sudah keluar kalau ditelan lagi batal," terangnya. Menurut Buya Yahya, apabila dahak tersebut ada di tenggorokan dan bisa dikeluarkan dengan.


HUKUM MENELAN DAHAK SAAT BERPUASA YouTube

Wassalamu 'alaikum. Mutholib (tholib**@yahoo.com) Jawaban: Wa'alaikumussalam warahmatullah. Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. ( Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm.


Menelan Dahak Puasa PhoenixkruwRiddle

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Saat menjalankan ibadah puasa tak jarang sebagian orang merasa tidak nyaman pada tenggorokannya. Salah satunya karena tenggorokan terasa berdahak, dan terasa ingin terus meludah dan mengeluarkannya.. Namun terkadang disadari atau tidak kita pernah menelan dahak yang ada di rongga tenggorokan.


ยฎ๏ธ๐Ÿ”ด Menelan Dahak dan Air Ludah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan

Ilustrasi menelan dahak saat puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/9nong. Menelan dahak saat puasa kerap menjadi pertanyaan kaum muslim. Sebab, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Puasa merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Perintah berpuasa sendiri termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183,


Hukum Menelan Dahak Saat Puasa? Buya Yahya Menjawab YouTube

Sementara dahak merupakan cairan yang berasal dari rongga hidung. "Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh" ucap Ustaz Tajul Muluk. Maka apabila.


Hukum Menelan Ludah Saat BerpuasaUstadz Abdullah Husni, Lc 2020

Jawab: Lendir, ataupun dahak apabila tidak sampai ke ujung mulut maka di tidak membatalkan puasa, sebagai satu-satunya pendapat di dalam madzhab, sedangkan bila sampai ke mulut lalu dia menelannya maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini; Sebagian dari mereka ada yang berkata, "Itu membatalkan puasa, dia dianggap sebagai makanan atau.


Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Al Habib Abdurrahman Bin Husain Al

Tidak ada ayat dalam Al-Qur'an dan hadis yang membahas secara khusus tentang hukum menelan dahak saat berpuasa. Namun, berdasarkan kesepakatan para ulama, menelan dahak dianggap sebagai perbuatan yang tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar. Memproduksi dahak dan menelannya secara refleks adalah respons alami tubuh setiap manusia.


Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Antara Batal dan Tidak Batal, Cek di

Kedua, pendapat kedua Imam Ahmad, menelan dahak tidaklah membatalkan puasa. Beliau mengatakan dalam riwayat dari al-Marudzi: "Kamu tidak wajib qadha, ketika menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah." ( al-Mughni, 3:36)